Pasaman Barat: Polres Pasaman Barat, Sumatra Barat, menggrebek lokasi penambang emas illegal atau disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satu unit alat berat dan tujuh orang diduga pelaku ditahan di Mapolres Pasaman Barat.
Penggrebekan di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, Selasa, 28 November 2023.
Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris menangkap tujuh orang diduga pelaku Peti. Masing-masing, AH 34 tahun, MA 47 tahun, SH 40 tahun, NA 37 tahun, IU 33 tahun, RS 39 tahun dan RD 16 tahun.
Empat orang merupakan warga Sumatera Utara dan tiga orang lagi warga Pasaman Barat, Sumbar. Satu orang operator AY 26 tahun dari Sidimpuan, Sumut, dan aktor di belakang penambangan illegal ini sedang pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, penggrebekan ini atas laporan masyarakat, karena maraknya penambang emas illegal di sekitar lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, satu unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.
Barang bukti dan ketujuh orang tersangka diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. MGN/Bonar Harahap Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News