Sidoarjo: Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono,divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 9 Oktober 2024. Sementara Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siskawati divonis empat tahun.
Selain penjara lima tahun, Ari Suryono juga dihukum membayar denda 500 juta rupiah, subsider empat bulan penjara. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang penganti, sebesar 2 koma 7 milliar rupiah.
Apabila tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita,dan dilelang oleh negara. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih rendah, dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK, terutama untuk nilai uang pengganti. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun enam bulan penjara.
Sementara tuntutan membayar denda sebesar 500 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan. Nilai uang pengganti yang dituntut jaksa sebelumnya 7 miliar rupiah, subsider tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ari Suryono dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum KPK.
Sementara untuk terdakwa Siskawati, majelis hakim memvonis pidana penjara empat tahun, dan denda 300 juta subsider tiga bulan penjara. Atas putusan tersebut pihak penasihat hukum terdakwa Siskawati, langsung mengajukan banding. Sementara JPU KPK masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada akhir Januari 2024 lalu, adanya tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo. Nilai pemotongan dana insentif sejak awal 2022 hingga awal 2024, mencapai 8 koma 5 miliar rupiah. Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. MGN/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News