Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa warga negara Vietnam berinisial LVH yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan puluhan satwa dilindungi terancam dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa warga negara Vietnam berinisial LVH yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan puluhan satwa dilindungi terancam dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
LVH merupakan nakhoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia diamankan di  perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022. dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku (10 ekor), burung kakak tua koki (3 ekor), burung kakak tua putih (3 ekor), burung kakak tua jambul kuning (3 ekor) dan burung kakak tua raja (1 ekor).
LVH merupakan nakhoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia diamankan di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022. dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku (10 ekor), burung kakak tua koki (3 ekor), burung kakak tua putih (3 ekor), burung kakak tua jambul kuning (3 ekor) dan burung kakak tua raja (1 ekor).

WN Vietnam Penyelundup Satwa Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara

16 Februari 2023 20:10
Pontianak: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa warga negara Vietnam berinisial LVH yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan puluhan satwa dilindungi terancam dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Diketahui, LVH merupakan nakhoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam. LVH berhasil diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 15 Februari 2023.

Rasio menjelaskan, dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku (10 ekor), burung kakak tua koki (3 ekor), burung kakak tua putih (3 ekor), burung kakak tua jambul kuning (3 ekor) dan burung kakak tua raja (1 ekor).

Dari hasil pemeriksaan tersangka LVH bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang sedangkan asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik.

"Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi," tuturnya. AFP PHOTO/Louis Anderson

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Penyelundupan Satwa Langka Kalimantan Barat