Sidoarjo: MSAT,42, tersangka pencabulan santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022.
Polisi juga menetapkan lima pendukung MSAT yang berusaha menghalangi penangkapan menjadi tersangka.
Penyerahan MSAT dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya, di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Usai menyerahkan diri Kamis malam, Msat sudah langsung dibawa ke rutan tersebut.
Selain melimpahkan tersangka ke Kejati Jatim, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
"Polda Jatim dan penyidik Polres Jombang kita tetapkan 5 tersangka, 1 tersangka kejadian penyergapan kemudian 4 tersangka di pondok kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.
Saat penangkapan paksa MSAT, polisi juga mengamankan 321 orang di lokasi ponpes. Namun ratusan orang yang diamankan di Mapolres Jombang tersebut hanya dijadikan saksi dalam perkara ini. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News