Petugas menunjukkan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) saat rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022.
Petugas menunjukkan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) saat rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022.
MSAT,42, tersangka pencabulan santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022.
MSAT,42, tersangka pencabulan santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022.
Penyerahan MSAT dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya, di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Usai menyerahkan diri Kamis malam, Msat sudah langsung dibawa ke rutan tersebut.
Penyerahan MSAT dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya, di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Usai menyerahkan diri Kamis malam, Msat sudah langsung dibawa ke rutan tersebut.

MSAT, Tersangka Pencabulan Santri Diserahkan ke Kejati Jatim

08 Juli 2022 19:31
Sidoarjo: MSAT,42, tersangka pencabulan santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022. 

Polisi juga menetapkan lima pendukung MSAT yang berusaha menghalangi penangkapan menjadi tersangka.

Penyerahan MSAT dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya, di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Usai menyerahkan diri Kamis malam, Msat sudah langsung dibawa ke rutan tersebut.

Selain melimpahkan tersangka ke Kejati Jatim, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.

"Polda Jatim dan penyidik Polres Jombang kita tetapkan 5 tersangka, 1 tersangka kejadian penyergapan kemudian 4 tersangka di pondok kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.

Saat penangkapan paksa MSAT, polisi juga mengamankan 321 orang di lokasi ponpes. Namun ratusan orang yang diamankan di Mapolres Jombang tersebut hanya dijadikan saksi dalam perkara ini. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pencabulan Santri Pondok Pesantren pesantren Jawa Timur