Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.
"Jadi kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis, 25 April 2024.
Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA. Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA. Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Semua pelanggar syariat Islam itu terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan), sehingga dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).
Semua pelanggar syariat Islam itu terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan), sehingga dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).
Roslina menjelaskan dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Alam.
Roslina menjelaskan dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Alam.

Empat Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

25 April 2024 19:01
Banda Aceh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.
  
"Jadi kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis, 25 April 2024.
  
Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA. Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  
Semua pelanggar syariat Islam itu terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan), sehingga dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).
  
Roslina menjelaskan dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Alam.
  
Di Kecamatan Syiah Kuala, kata dia, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam ditangkap dalam mobil di ruang terbuka atau parkiran umum.
  
"Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam Qanun Jinayat," ujarnya.
  
Dia menuturkan bahwa selama 2024 kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang, sehingga hukuman cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) yang melanggar syariat Islam itu merupakan yang pertama kali dalam tahun ini.
  
"Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh tingkat pelanggaran menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk," ujar Roslina. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News syariat islam Hukum aceh