Jakarta: DPR RI mengesahkan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (P2 APBN 2020) menjadi undang-undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa, 7 September 2021.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan realisasi pendapatan negara 2020 ditetapkan senilai Rp1.647,7 triliun atau 96,9% dari targetnya, Rp1.699,9 triliun. Di sisi lain, realisasi belanja negara tercatat senilai Rp2.595,4 triliun atau 94,7% dari target Rp2.739,1 triliun.
Dengan realisasi tersebut, defisit APBN 2020 yang diperkirakan mencapai Rp1.039,2 triliun, realisasinya hanya mencapai sebesar Rp947,6 triliun. Sementara itu, realisasi pembiayaannya mencapai Rp1.193,2 triliun atau 114,8% dari proyeksi Rp1.039,2 triliun. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada 2020 tercatat sebesar Rp245,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan APBN 2020 telah bekerja berat untuk mengatasi krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. APBN 2020 bahkan harus diubah 2 kali dan terus fleksibel untuk dapat merespons tantangan multidimensi yang dinamis.
Menurutnya, pelebaran defisit APBN di atas 3% menjadi langkah strategis pemerintah yang didesain untuk bisa secara efektif melindungi rakyat dan perekonomian.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masuckan paling berkesan. Salam hangat.
MI/Susanto