Jakarta: Pengadilan Negeri Calang menggelar sidang vonis terhadap 11 terdakwa kasus pembunuhan lima ekor gajah sumatra, di Aceh Jaya, Aceh, Kamis, 27 Januari 2022. Mereka diadili dalam dua berkas perkara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Sudirman. Sudirman dijerat denan Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Selain sudirman, delapan rekannya yang berperan membantu divonis dengan hukuman antara 10 bulan hungga dua tahun 4 bulan.
Terdakwa Muhammad Amin dihukum dua tahun empat bulan penjara sedangkan terdakwa Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi dihukum 10 bulan penjara dan masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Mereka dinilai terbukti bersalah membunuh lima ekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) pada 2019 yang lalu.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu M Noor B dan Isdul Farsi masing-masing divonis 1 tahun 10 bulan penjara. AFP PHOTO/Chaideer Mahyudduin.