Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan barang bukti kasus pinjaman online ilegal sebanyak Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
Polisi juga menangkap JS, pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjol ilegal tersebut, serta mengamankan dua tersangka berinisial DN, dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka JS, pemodal pinjol ilegal telah membuat atau mendirikan 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga fiktif.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika, puluhan KSP diduga fiktif tersebut juga dijual oleh JS kepada warga negara asing yang digunakan sebagai badan hukum operasional pinjol ilegal di Tanah Air.
Dari hasil pendalaman penyidik, KSP Solusi Andalan Bersama yang didirikan oleh JS memiliki 34 pinjol ilegal. Salah satunya yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, bunuh diri karena terlilit utang dari 23 pinjol ilegal.
"Peran JS mencari, merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai payment gateway," ungkap Helmy.
Dalam penangkapan JS dan dua tersangka lainnya tersebut, penyidik menyita barang bukti di antaranya 54 kartu NPWP, 77 stempel PT dan KSP, 153 foto copy KTP, 87 akta pendirian PT, 21 akta pendirian KSP, serta perangkat lainnya, seperti ponsel, laptop, buku tabungan, kartu ATM.
Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjol ilegal dengan hotline no WA 081210019202 dan melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News