Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin  menunjukan uang hasil lelang kendaraan alat berat hasil rampasan dalam kasus tindak pidana pertambangan nikel di Kantor Kejaksaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 2 November 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin menunjukan uang hasil lelang kendaraan alat berat hasil rampasan dalam kasus tindak pidana pertambangan nikel di Kantor Kejaksaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 2 November 2021.
Pihak Kejaksaan berhasil melelang 17 unit kendaraan alat berat barang rampasan sebesar Rp14,9 miliar yang berasal dari tiga perusahaan yang melakukan tindak pidana penambangan hutan tanpa izin yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara, PT Natural Persada Mandiri dan PT Rockstone Mining Indonesia.
Pihak Kejaksaan berhasil melelang 17 unit kendaraan alat berat barang rampasan sebesar Rp14,9 miliar yang berasal dari tiga perusahaan yang melakukan tindak pidana penambangan hutan tanpa izin yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara, PT Natural Persada Mandiri dan PT Rockstone Mining Indonesia.

Penampakan Uang Negara Hasil Lelang Barang Sitaan Senilai Rp14,9 M

03 November 2021 16:51
Kendari: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp14,9 miliar dari hasil lelang barang sitaan kasus Undang-Undang Minerba dan Kehutanan yang terjadi di lahan PT Bosisi Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin di Kendari, Selasa, mengatakan kejaksaan di wilayah hukum Konawe bekerja sama dengan Kejagung RI dapat berkontribusi bagi negara dengan menyetor uang sejumlah Rp14,9 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan penyerahan uang senilai Rp14.965.566.585 hasil lelang barang sitaan kasus Undang-Undang Minerba dan Kehutanan yang terjadi di Lahan PT Bosisi Konawe Utara.

Penyerahan uang sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sarjono menjelaskan, terkait barang bukti yang dilelang tersebut merupakan tiga perkara koorporasi 3 perusahaan yang melakukan aktivitas di atas lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Bosisi, yakni PT Rockstone Mining Indonesia, PT Nutural Persada Mandiri, dan PT Pertambangan Nusantara.
  
Dia menyebut, beberapa item milik perusahaan yang diamankan berupa alat berat, dumptruck dan belasan tumpukan nikel. Pada lelang pertama berhasil terjual yakni 11 alat berat, 2 dump truck dan 1 tumpukan nikel seberat kurang lebih 13 ribu metrik ton. MI/Halim Agil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kejaksaan