Setelah memeriksa 23 saksi, akhirnya Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan empat orang jadi tersangka dalam peristiwa terjebaknya delapan penambang di Desa Pancurendang pada Selasa, 25 Juli 2023 malam lalu.
Setelah memeriksa 23 saksi, akhirnya Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan empat orang jadi tersangka dalam peristiwa terjebaknya delapan penambang di Desa Pancurendang pada Selasa, 25 Juli 2023 malam lalu.
"Kami telah memeriksa 23 orang saksi. Polresta Banyumas bekerja sama dengan Diskrimsus Polda Jateng telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah pemilik lahan, SN. Kemudian tiga pengelola yakni KS, WG dan DR. Namun, khusus untuk DR masih dalam pencarian. Kami berharap agar DR menyerahkan diri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu pada Jumat, 28 Juli.
Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

4 Orang jadi Tersangka Terjebaknya 8 Pekerja Tambang Emas

29 Juli 2023 17:01
Banyumas: Setelah memeriksa 23 saksi, akhirnya Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan empat orang jadi tersangka dalam peristiwa terjebaknya delapan penambang di Desa Pancurendang pada Selasa, 25 Juli 2023 malam lalu.

"Kami telah memeriksa 23 orang saksi. Polresta Banyumas bekerja sama dengan Diskrimsus Polda Jateng telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah pemilik lahan, SN. Kemudian tiga pengelola yakni KS, WG dan DR. Namun, khusus untuk DR masih dalam pencarian. Kami berharap agar DR menyerahkan diri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu pada Jumat, 28 Juli.

Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Namun, ini masih dalam proses, dan kami akan terus menyelidiki semua yang terkait dengan kegiatan tambang ilegal tersebut," jelasnya.

Polresta juga menyita sejumlah barang bukti, yakni peralatan 
pertambangan tradisional emas. Kapolresta juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan emas di wilayah Banyumas telah ditutup. Ini tidak hanya berlaku untuk Desa Pancurendang, tetapi juga untuk wilayah lainnya.

Sementara Direktur Kriminal Khusus (Disrkrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan penerapan UU Pencucian Uang mengingat penambangan emas di lokasi tersebut telah berlangsung lama. MI/Liliek Dharmawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Tambang pertambangan Emas Jawa Tengah