Partai Nasdem telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin. 1 Agustus 2022.
Partai Nasdem telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin. 1 Agustus 2022.
Partai NasDem telah membawa seluruh kelengkapan dan berkas administrasi untuk langsung diserahkan ke KPU.
Partai NasDem telah membawa seluruh kelengkapan dan berkas administrasi untuk langsung diserahkan ke KPU.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menyatakan Partai NasDem telah siap untuk mengikuti pendaftaran serta sudah memenuhi seluruh prasyarat administratif.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menyatakan Partai NasDem telah siap untuk mengikuti pendaftaran serta sudah memenuhi seluruh prasyarat administratif.
Partai NasDem juga menyiapkan berkas 370.824 anggota  untuk didaftarkan ke KPU. Angka itu lebih besar dari prasyarat yang ditentukan KPU sebanyak 214.574 orang. Partai NasDem sengaja menyampaikan daftar anggota lebih banyak untuk memudahkan KPU apabila dalam pelaksanaannya nanti ada anggota yang berhalangan.
Partai NasDem juga menyiapkan berkas 370.824 anggota untuk didaftarkan ke KPU. Angka itu lebih besar dari prasyarat yang ditentukan KPU sebanyak 214.574 orang. Partai NasDem sengaja menyampaikan daftar anggota lebih banyak untuk memudahkan KPU apabila dalam pelaksanaannya nanti ada anggota yang berhalangan.

Partai NasDem Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu 2024

01 Agustus 2022 15:09
Jakarta: Partai Nasdem telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin. 1 Agustus 2022.

Partai NasDem telah membawa seluruh kelengkapan dan berkas administrasi untuk langsung diserahkan ke KPU.

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menyatakan Partai NasDem telah siap untuk mengikuti pendaftaran serta sudah memenuhi seluruh prasyarat administratif.

Partai NasDem juga menyiapkan berkas 370.824 anggota  untuk didaftarkan ke KPU. Angka itu lebih besar dari prasyarat yang ditentukan KPU sebanyak 214.574 orang. Partai NasDem sengaja menyampaikan daftar anggota lebih banyak untuk memudahkan KPU apabila dalam pelaksanaannya nanti ada anggota yang berhalangan.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Dedy Ramanta menuturkan, pihaknya telah memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 adalah adanya 30 persen keterwakilan perempuan di berbagai tingkat kepengurusan partai politik (parpol). MI/M Irfan
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Partai NasDem Pemilu 2024