Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti.
KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti.
Dia diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi MUstary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Dia diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi MUstary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

KPK Periksa Tersangka Suap Proyek PUPR Hong Arta

20 Juli 2020 17:09
Jakarta: Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred, Senin, 20 Juli 2020.

Hong Arta diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. 

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang terkait kasus yang pertama kali menjerat Damayanti Wisnu Putranti ini. 

Dia diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi MUstary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015. ANTARA Foto/M Risyal Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News OTT di Kementerian PUPR