Probolinggo: Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap Arsumi E Maharani (34), seorang wanita yang menjadi pelaku tindak penipuan.
Warga asal Dusun Aluran Timur, Desa Cukurguling Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan tersebut ditangkap petugas, gegara diduga melakukan tindak pidana penipuan, atau penggelapan terhadap sejumlah orang dengan modus mengaku sebagai pegawai kejaksaan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, tindak penipuan yang dilakukan pelaku, yakni menjanjikan korban bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Guna memuluskan aksinya, pelaku berlagak menjadi intel bagian luar Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pelaku bahkan melengkapi dirinya, dengan seragam kejaksaan dan membuat SK sendiri.
Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang senilai Rp12 juta kepada korban, dengan dalih sebagai biaya mendaftar pegawai kejaksaan dan pembelian seragam.
Korban juga dijanjikan, kalau nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp15 juta setiap bulannya.
Pelaku akhirnya ditangkap petugas, setelah korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Laporan dilakukan korban, setelah merasa curiga terhadap pelaku.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada 22 Juni 2024, dan dilanjutkan penangkapan kepada pelaku di rumah suaminya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces.
Hasil pemeriksaan petugas, ada dua korban lainnya yang juga menjadi modus penipuan pelaku. Yakni, Arif Sukur Wanturo, dan Salasa Afriana. Keduanya juga dijanjikan bisa bekerja sebagai pegawai kejaksaan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Probolinggo. pelaku bakal dijerat pasal Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, atau dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. MetroTV/Rudi Ulhaq Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News