Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. Dia bakal menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kalla tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dikawal beberapa orang saat tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JK hanya membenarkan maksud kehadirannya hari ini adalah menjadi saksi meringankan terdakwa mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan mengaku sudah kenal lama dengan Kalla. Dia berharap JK bisa memberikan keterangan soal kebijakan pengadaan LNG.
"Soal kebijakan saja, kebijakan pemerintah pada saat itu," kata Karen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News