Kupang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 24 Agustus 2022.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.
Dalam pertimbangan memberatkan, Wari menyebut, perbuatan terdakwa sangat kejam karena membunuh perempuan dan anak kecil.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga membuat resah warga Kota Kupang. Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Hakim juga menolak pembelaan kuasa hukum yang menyebut tindakan terdakwa bukan pembunuhan berencana.
Randy diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya.
Kasus bermula dari penemuan jenazah ibu dan anak tersebut di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021. Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2021, Randy menyerahkan diri ke Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Penyidik juga telah menetapkan istri Randy, Ira Ua sebagai tersangka. MI/Palce Amalo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News