Jakarta: Terdakwa mantan Vice President PT Summarecon Tbk Oon Nusihono dikawal petugas usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.
Oon Nusihono menjadi terdakwa dalam kasus suap berupa uang dan barang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News