Polisi menyiram penyu hijau (Chelonia mydas) saat konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan penyu di kawasan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 29 Juli 2022.
Polisi menyiram penyu hijau (Chelonia mydas) saat konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan penyu di kawasan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 29 Juli 2022.
Personel Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 ekor penyu hijau yang ditangkap di Madura dan diselundupkan pelaku berinisial AS dan G ke wilayah Denpasar.
Personel Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 ekor penyu hijau yang ditangkap di Madura dan diselundupkan pelaku berinisial AS dan G ke wilayah Denpasar.
Dua penyelundup telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 7/1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juncto Pasal 55 KUHP.
Dua penyelundup telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 7/1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juncto Pasal 55 KUHP.
"(Dua tersangka diancam) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu.
Sementara itu, terkait kondisi penyu, kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk pemeriksaan beserta pemulihannya sampai tahap pelepasliaran ke laut.
Sementara itu, terkait kondisi penyu, kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk pemeriksaan beserta pemulihannya sampai tahap pelepasliaran ke laut.

Mantap! Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 15 Penyu Hijau

29 Juli 2022 20:48
Denpasar: Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau hidup yang diangkut ke Pantai Sumurkembar, Gilimanuk untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.

"Penyelundupan satwa yang dilindungi itu dilakukan dua warga Bali berinisial AS dan G, masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu saat jumpa pers di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Bali, di Denpasar, Jumat, 29 Juli 2022.

Ia menyampaikan dua penyelundup itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 7/1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juncto Pasal 55 KUHP.

"(Dua tersangka diancam) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Satake.

Sementara Wakil Direktur Polairud Polda Bali AKBP Wahyudi Wicaksana menyebutkan dua tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan setidaknya tiga kali. Dari aksinya itu, pelaku memperoleh uang Rp700.000 untuk per ekor penyu.

Wahyudi menyampaikan kepolisian masih mendalami kasus itu, termasuk pihak-pihak yang memperjualbelikan penyu hijau dalam keadaan hidup dan mati di Bali.

Wahyudi menambahkan bahwa setidaknya pada tahun ini pihaknya telah menggagalkan empat upaya penyelundupan penyu hijau. Untuk kasus pertama, polisi berhasil menyelamatkan 2 penyu hijau dalam keadaan hidup, sementara penyu hijau di dua kasus lainnya sudah dalam keadaan mati.

Sementara itu, terkait kondisi penyu, kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk pemeriksaan beserta pemulihannya sampai tahap pelepasliaran ke laut. AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Penyu bali