Jakarta: Kejaksaan Agung bakal melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Selasa, 8 September 2020.
Dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut, Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Kemenko Polhukam, Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Kejaksaan bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Kejaksaan Agung terbuka menyampaikan perkembangan penyidikan kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam perkara ini, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejaksaan Agung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil. ANTARA Foto/M Risyal Hidayat Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News