Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 2019-2022.
Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 2019-2022.
Franka menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim pengacara akan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang.
Franka menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim pengacara akan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

​PN Jaksel Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Kecewa

13 Oktober 2025 15:39
Jakarta: Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 2019-2022.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franka usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.

Franka menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim pengacara akan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang.

Dalam akhir keterangannya, sang istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim itu mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," katanya.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MI/Susanto 

(Ahmad Mumtaz Albika Musyarrif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook