Jakarta: Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) untuk dibahas dalam Panja. Seluruh fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan umum dan menyetujui RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas di DPR.
Kesepakatan itu didapat setelah seluruh fraksi memberikan pandangan umum dan menyatakan setuju dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Menkumham Yasonna Laoly awalnya memaparkan pengantar soal RUU Hukum Acara Perdata yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya seluruh fraksi memberikan pandangan umum terkait RUU Hukum Acara Perdata.
Usai pandangan umum fraksi, pimpinan sidang menanyakan pada forum terkait pembentukan Panja. "Apakah dalam raker ini setuju pembentukan panja?" tanya Pimpinan Rapat Adies kadir.
Anggota Komisi menjawab setuju dan memilih Adies Kadir sebagai Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata. “Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas di tingkat panja dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM)," kata Adies.
Adies pun menyampaikan ada 1.239 DIM yang telah dilakukan pemerintah. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News