Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam langsung mengajukan banding seusai majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 12 tahun penjara, Rabu, 28 Maret 2018. MI/Adam Dwi Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News