"Dengan mengucapkan Bismillah dan atas nama Allah Yang Mahakuasa, saya menyatakan pada saat ini langsung banding. Semoga yang mulia bisa memahami rasa keadilan yang patut dipertimbangkan ke saya sebagai bagian aparatur negara yang sudah mendedikasikan diri kepada bangsa dan negara yang terbaik," kata Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam.
Dalam perkara ini, Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,593 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Dalam perkara ini, Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,593 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Ketua majelis hakim Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji, serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.
Ketua majelis hakim Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji, serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.
Vonis yang dibacakan majelis hakim itu disambut dengan sorakan dari ratusan pendukung Nur Alam yang sudah memenuhi ruang persidangan sejak pukul 13.00 WIB sementara sidang dimulai tujuh jam kemudian.
Vonis yang dibacakan majelis hakim itu disambut dengan sorakan dari ratusan pendukung Nur Alam yang sudah memenuhi ruang persidangan sejak pukul 13.00 WIB sementara sidang dimulai tujuh jam kemudian.

Divonis 12 Tahun Penjara, Nur Alam Banding

29 Maret 2018 08:11
Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam langsung mengajukan banding seusai majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 12 tahun penjara, Rabu, 28 Maret 2018. MI/Adam Dwi Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kasus nur alam