Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus tujuh anggota komplotan penipu kartu kredit dengan modus pura-pura sebagai petugas bank. Satu tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
Modus operandinya para tersangka menghubungi nasabah dengan menaku sebagai pegawai salah satu bank yang akan membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
Pelaku menipu untuk mendapatkan kode one time password (OTP). Selanjutnya para tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban, dengan total kerugian nasabah sebesar Rp22 miliar.
Selain mengamankan tujuh tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya telepon genggam, buku tabungan, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru, dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News