Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut, dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, senjata tajam ilegal, zat adiktif, uang palsu dan rokok ilegal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut, dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, senjata tajam ilegal, zat adiktif, uang palsu dan rokok ilegal.
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya menyatakan komitmen untuk memerangi berbagai kejahatan hingga mengajak masyarakat berperan aktif terutama menjaga dan membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena, tindakan kejahatan tidak terjadi di Kabupaten Garut tapi keluarga dan masyarakat harus berperan aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan obat terlarang.
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya menyatakan komitmen untuk memerangi berbagai kejahatan hingga mengajak masyarakat berperan aktif terutama menjaga dan membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena, tindakan kejahatan tidak terjadi di Kabupaten Garut tapi keluarga dan masyarakat harus berperan aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan obat terlarang.
"Kami melihat sekarang pengguna narkoba bukan lagi dewasa tapi anak-anak sudah mulai mencoba dan tentu nanti rehabilitasinya akan sulit. Kami berharap partisipasi semua pihak termasuk keluarga sangat diperlukan dalam pencegahan masalah ini, karena sekarang ini sudah menyasar kepada anak-anak dan peran BNN supaya melakukan langkah preventif," katanya, Rabu, 28 Februari 2024.

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Tindak Pidana Lainnya

28 Februari 2024 20:21
Garut: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut, dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, senjata tajam ilegal, zat adiktif, uang palsu dan rokok ilegal.

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya menyatakan komitmen untuk memerangi berbagai kejahatan hingga mengajak masyarakat berperan aktif terutama menjaga dan membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena, tindakan kejahatan tidak terjadi di Kabupaten Garut tapi keluarga dan masyarakat harus berperan aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan obat terlarang.

"Kami melihat sekarang pengguna narkoba bukan lagi dewasa tapi anak-anak sudah mulai mencoba dan tentu nanti rehabilitasinya akan sulit. Kami berharap partisipasi semua pihak termasuk keluarga sangat diperlukan dalam pencegahan masalah ini, karena sekarang ini sudah menyasar kepada anak-anak dan peran BNN supaya melakukan langkah preventif," katanya, Rabu, 28 Februari 2024.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024 dan mayoritas kasus yang dihadapi terkait narkoba dan zat adiktif lainnya dengan 125 perkara didominasi oleh perkara narkoba termasuk zat adiktif dan ada juga undang-undang kesehatan. Namun, untuk narkoba ada 53 perkara, narkotika dan psikotropika.

"Pemusnahan yang dilakukan berupa barang bukti dan rampasan dimusnahkan antara lain narkotika 68 paket kecil total 572,06 gram, 9 batang pohon ganja, 81 butir bibit ganja, dan 1 pohon ganja, psikotropika jumlah 24.466 butir tablet, uang palsu senilai Rp11.710.000, rokok ilegal 735.320 batang, senjata tajam 15 buah, kunci astag, tas selempang, tas kecil/dompet, beberapa potong pakaian pria, wanita dan beberapa jenis barang lain yang dipergunakan untuk kejahatan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Pengelolaan Keuangan Rupiah Kantor Perwakilan BI Jabar, Agustinus Fajar Setiawan mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Garut terdapat uang palsu sebesar 11,7 juta. Namun, uang tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan transaksi keuangan dan memastikan integritas mata uang.

"Sebenarnya uang palsu itu tidak ada nilainya hanya kertas cetakan, bukan alat pembayaran yang sah karena sudah menjadi barang bukti inkrah berkekuatan hukum tetap. Pada tahun 2023, terdapat penurunan jumlah perkara uang palsu hingga 30% dibandingkan tahun 2022 dan selama ini senantiasa membantu kepolisian dalam hal mengklarifikasi uang yang diragukan keasliannya dari masyarakat maupun hasil tangkap tangan dari kepolisian," paparnya. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News narkoba narkotika Kejaksaan Jawa Barat