Riau: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaksanakan Apel Patroli pengawasan masa tenang Pemilu tahun 2024 di halaman Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Komplek Transito No. 284 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Apel Siaga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diketahui masa tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Selanjutnya 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 merupakan tahapan masa tenang.
Apel Siaga diikuti oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Riau Patminah Nularna, Kabag
Hukum, Humas dan Datin Dona Donora, Kabag Pengawasan Pemilihan Umum Tarmizi, Plt. Kabag Administrasi Asmed Effendi serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Riau. Turut sebagai peserta apel anggota Polda Riau, Satpol PP dan Danton Provinsi Riau.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pengawas pemilu, kepolisian, pamong praja serta pihak terkait yang telah membantu menyukseskan kegiatan pengawasan kampanye ini. Terimakasih juga kepada
sentra gakkumdu yang bersama-sama dengan kami mengawal demokrasi di bumi lancang kuning ini," kata Alnofrizal, Minggu, 11 Februari 2024.
Ia menjelaskan, Bawaslu Riau telah memetakan kerawanan pemilu pada masa tenang. Diantaranya melakukan kampanye, belum menertibkan APK kampanye, kampanye di media sosial, adanya jejak pendapat maupun pengumuman hasil survei, kegiatan money politic, dan kerawanan di tingkat Pemilih.
"Oleh karena itu Bawaslu telah mengantisipasi, mencegah dan mengatasi kerawanan tersebut," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Riau telah memberi imbauan kepada stake holder, pihak terkait karena pelanggaran tersebut mempunyai sanksi pidana. Selain itu, membentuk gugus tugas antara Bawaslu Riau, KPU dan KPID dalam pengawasan pemberitaan, serta membentuk tim cyber dalam pengawasan media sosial.
"Kita semua berdoa demokrasi dapat terjaga dengan baik. Kita ciptakan pemilu sukses proses dan sukses hasil," pungkas Alnof. MI/Rudi Kurniawansyah
Dok. Bawaslu Riau Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News