Sebanyak 12 mantan kepala desa di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir serta satu orang kontraktor tersangka kasus dugaan penyelewengan pembangunan fasilitas lapangan olahraga sepak bola mini tahun anggaran 2015 senilai Rp1,6 miliar, dilimpahkan ke Kejaksaan OKI dan Ogan Ilir. Mereka dilimpahkan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebanyak 12 mantan kepala desa di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir serta satu orang kontraktor tersangka kasus dugaan penyelewengan pembangunan fasilitas lapangan olahraga sepak bola mini tahun anggaran 2015 senilai Rp1,6 miliar, dilimpahkan ke Kejaksaan OKI dan Ogan Ilir. Mereka dilimpahkan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis, 27 Oktober 2022.
Diketahui, dugaan korupsi bersumber dari dana APBN. Proyek refocusing Kemenpora RI ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Diketahui, dugaan korupsi bersumber dari dana APBN. Proyek refocusing Kemenpora RI ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar. "Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany.
Ia menjelaskan, satu orang mantan Kades meninggal dunia sebelum pengusutan perkara ini tuntas. Sementara belasan tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB.
Ia menjelaskan, satu orang mantan Kades meninggal dunia sebelum pengusutan perkara ini tuntas. Sementara belasan tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB. "Para pelaku terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan fasilitas olahraga lapangan sepak bola mini di Kabupaten Ogan Ilir dan OKI," ungkapnya.

12 Mantan Kades dan Satu Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

27 Oktober 2022 13:29
Palembang: Sebanyak 12 mantan kepala desa di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir serta satu orang kontraktor tersangka kasus dugaan penyelewengan pembangunan fasilitas lapangan olahraga sepak bola mini tahun anggaran 2015 senilai Rp1,6 miliar, dilimpahkan ke Kejaksaan OKI dan Ogan Ilir.

Mereka dilimpahkan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis, 27 Oktober 2022.

Diketahui, dugaan korupsi bersumber dari dana APBN. Proyek refocusing Kemenpora RI ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany.

Ia menjelaskan, satu orang mantan Kades meninggal dunia sebelum pengusutan perkara ini tuntas. Sementara belasan tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB.

"Para pelaku terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan fasilitas olahraga lapangan sepak bola mini di Kabupaten Ogan Ilir dan OKI," ungkapnya.

Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," terang Barly.

Sementara, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menjelaskan barang bukti yang diamankan yakni sejumlah berkas dokumen.

Yakni dokumen Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang pertunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, dokumen DIPA Kemenpora RI tahun 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, laporan verifikasi administrasi dan lapangan.

"Tersangka utamanya adalah ZA, yang memberikan informasi kepada 13 Kades tersebut. Kemudian proposal pembangunan ke Kemenpora juga melalui perantara ZA," katanya.

Menurut AKBP Koko, seharusnya dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini melalui rekomendasi dari Dispora Kabupaten dan Dispora Provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora. "Namun ini yang tidak dilakukan, oleh para pelaku. Karenanya mereka terlibat dalam kasus ini," pungkasnya. MI/Dwi Apriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Korupsi Palembang Sumatra Selatan