Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap 732 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar. ANTARA/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News