Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016) menyatakan terdakwa Damayanti terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016) menyatakan terdakwa Damayanti terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Damayanti untuk mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa usai menjalani pidana pokoknya.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Damayanti untuk mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa usai menjalani pidana pokoknya.
Meski mendapat hukuman tambahan, jaksa menyatakan bahwa Damayanti mendapatkan status 'justice collaborator' atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Meski mendapat hukuman tambahan, jaksa menyatakan bahwa Damayanti mendapatkan status 'justice collaborator' atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara

30 Agustus 2016 07:06
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap 732 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar. ANTARA/Puspa Perwitasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap proyek di kemenpu-pera