Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan Rachmat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. MI/Antara Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News