Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, terdakwa
Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT
Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar saat menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Februari 2022.
Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, terdakwa Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar saat menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Februari 2022.
Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara, sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara, sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp35,033 miliar. Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp35,033 miliar. Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Tiga Terdakwa Pengadaan Tanah Munjul Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

25 Februari 2022 21:49
Jakarta: Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp152,565 miliar, divonis 6 dan 7 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiganya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta dua pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta subsider 2 bulan.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Adonara Propertindo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili oleh Tommy Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata hakim Saifuddin.

PT Adonara Propertindo juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.

Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp35,033 miliar. Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News DKI Jakarta Kasus Korupsi di Munjul Kasus pengadaan tanah Munjul DP 0% rumah diperpanjang