Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G. Plate (kedua kiri) disaksikan pimpinan media menekan tombol penonaktifan TV Analog di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis, 3 November 2022 dini hari.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G. Plate (kedua kiri) disaksikan pimpinan media menekan tombol penonaktifan TV Analog di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis, 3 November 2022 dini hari.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan siaran televisi analog atau analog switch-off (ASO) pada Kamis 3 November 2022 dini hari WIB untuk mewujudkan tranformasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan siaran televisi analog atau analog switch-off (ASO) pada Kamis 3 November 2022 dini hari WIB untuk mewujudkan tranformasi digital.
Mahfud MD menilai ASO alias penghentian siaran analog adalah salah satu program pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital.
Mahfud MD menilai ASO alias penghentian siaran analog adalah salah satu program pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital. "Dengan migrasi siaran dari analog ke digital, Indonesia memperoleh dividen digital yang nanti akan dimanfaatkan untuk akses internet kecepatan tinggi," kata Mahfud MD.

Momen Proses Penghentian Siaran TV Analog

03 November 2022 12:46
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan siaran televisi analog atau analog switch-off (ASO) pada Kamis 3 November 2022 dini hari WIB untuk mewujudkan tranformasi digital.

Proses hitung mundur dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G. Plate (kanan) disaksikan sejumlah pimpinan media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis, pukul 00.00 WIB.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai ASO alias penghentian siaran analog adalah salah satu program pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital.

"Dengan migrasi siaran dari analog ke digital, Indonesia memperoleh dividen digital yang nanti akan dimanfaatkan untuk akses internet kecepatan tinggi," kata Mahfud MD.

Jika sudah sepenuhnya beralih ke siaran digital, Indonesia akan memperoleh dividen digital sebesar 112MHz pada pita frekuensi 700MHz. Pemerintah berencana menggunakan dividen digital itu antara lain untuk memperluas akses internet dan komunikasi kebencanaan.

"Selain memberikan dividen digital yang bisa digunakan untuk perluasan akses internet, salah satu dampak siaran digital yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat adalah kualitas gambar dan suara yang lebih jernih dibandingkan siaran analog," ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa masyarakat juga akan mendapatkan lebih banyak konten siaran karena jumlah saluran televisi semakin banyak pada siaran digital.

"Migrasi ke siaran digital akan memacu pertumbuhan konten lokal, keberagaman konten," kata Mahfud. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Migrasi Siaran televisi digital transformasi digital