Kejagung menyita dua mobil Ferrari dan satu mobil Mercedes-Benz SLS, setelah sebelumnya sudah ada empat mobil mewah milik Harvey yang disita Kejagung.
Upaya penyitaan ini dilakukan imbas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moeis.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, sebanyak 174 saksi diperiksa (sampai 4 April 2024), 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keenambelas tersangka tersebut yakni:
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitug;
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT;
Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News