Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ini penampakan mesin cetak yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ini penampakan mesin cetak yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat penggeledahan. Salah satunya uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat penggeledahan. Salah satunya uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
"Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri saat dikonfirmasi terpisah.
Polisi juga mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Penampakan Percetakan dan Uang Palsu Rp1,2 Miliar yang Digerebek Polisi

12 September 2024 14:29
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 10 tersangka diringkus.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.

Helfi menjelaskan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Polisi menggerebek lokasi percetakan itu pada Senin, 6 September 2024.

Helfi mengatakan dari 10 tersangka yang diringkus, delapan di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Adapun, ke-10 tersangka itu berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat penggeledahan. Salah satunya, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.

"Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri saat dikonfirmasi terpisah.

Para tersangka disebut mencetak uang palsu di tempat percetakan tersebut. Kini, ke-10 tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut. Medcom.id/Yona Hukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News uang palsu Uang Bekasi Jawa Barat