Kudus: Polres Kudus mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kudus. Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Kudus pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Kudus menangkap tiga orang pelaku AW, 42, warga Kecamatan Mejobo, ARY, 28, warga Kecamatan Jati dan AK, 29, warga Kecamatan Bae, Kudus. Dari lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton.
"Bahwa Kamis 18 Agustus sekitar pukul 20.00 WIB, kita dapatkan informasi dari gabungan tim mengamankan dari sebuah gudang yang diduga penyalahgunaan BBM. Di lokasi kami amankan BBM subsidi solar sebanyak 12 ton," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang di Kudus, Senin, 5 September 2022.
Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil Grandmax bernomor polisi K 8659 WK. MI/Jamaah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News