Metrotvnews.com, Aceh: Polda Aceh bersama BKSDA menggagalkan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi berupa opsetan kepala rusa, sisik dan lidah tringgiling, cula badak dan janin rusa. Polisi juga mengamankan seorang tersangka. MI/Ferdian Ananda Majni Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News