Personel Kepolisian Polres Aceh Timur membawa pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi berupa gajah, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis, 19 Agustus 2021.
Personel Kepolisian Polres Aceh Timur membawa pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi berupa gajah, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis, 19 Agustus 2021.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong, dan beberapa aksesoris lainnya.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong, dan beberapa aksesoris lainnya.

Polres Aceh Timur Ringkus 5 Pelaku Pembunuhan Gajah

19 Agustus 2021 19:03
Banda Aceh: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

"Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Sedangkan empat terduga pelaku lainnya, kata Kombes Winardy, berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," kata Winardy.

Ia mengatakan pula, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHP," ujar Kombes Winardy. AFP PHOTO/Cek Mad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News aceh Hewan Dilindungi