Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan durasi saat Yudha Arfandi (YA) berupaya menenggelamkan Dante. Dari 12 kali percobaan, durasi paling lama 54 detik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan durasi saat Yudha Arfandi (YA) berupaya menenggelamkan Dante. Dari 12 kali percobaan, durasi paling lama 54 detik.
"Dengan durasi yang bervariasi, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik,4 detik 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir 54 detik,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin 12 Februari 2024.
Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.
Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.
Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.
Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.
Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.
Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.
Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.
Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.

Polisi: 12 Kali YA Berupaya Tenggelamkan Dante, Paling Lama 54 Detik

12 Februari 2024 19:54
Jakarta: Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan durasi saat Yudha Arfandi (YA) berupaya menenggelamkan Dante. Dari 12 kali percobaan, durasi paling lama 54 detik.

"Dengan durasi yang bervariasi, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik,4 detik 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir 54 detik,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin 12 Februari 2024.

Wira menyebut durasi YA menenggelamkan Dante beragam karena di lokasi terdapat orang lain yang melihat.

“Tersangka melihat kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian memendamkan korban kedalam kolam sebanyak 12 kali,” ungkap Wira.

Sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB Sabtu, 27 Februari 2024 korban bersama ibunya Tamara berangkat ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur dengan tujuan mengantarkan Dante bertemu anak tersangka, MMA.

Pukul 15.00 WIB tersangka bersama anaknya dan korban berangkat menuju TKP yakni Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wira menjelaskan sebelum berenang, tersangka mengajak korban dan anaknya untuk melakulan pemanasan, selanjutnya anak tersangka dan korban masuk dalam kolam dengan kedalaamn 1,3 meter.

“Setelah itu tersangka, anak tersangka, dan korban pindah dari kolam anak-anak menuju kolam dewasa. Pada awalnya tersangka beberapa kali memendamkan tubuh korban dalam kolam dewasa,” tutur Wira.

Kolam dewasa yang dimaksud Wira memiliki kedalaman 1,5 meter. Tersangka melakukan upaya memendam dengan memegang pinggang korban dengan kedua tangannya.

“Setiap korban mau menggapai ke tepi, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali,” tambah Wira.

Kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial YA atas kasus kematian Dante. Pelaku dijemput oleh kepolisian di kontrakannya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur Jumat, 9 Februari 2024.

Dari alat bukti yang ada, tersangka YA dipersangkakan pasal 76C Jo Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP. Medcom.id/Imanuel Rymaldi Matatula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pembunuhan Berencana Kasus Pembunuhan Polda Metro Jaya perlindungan anak