Sidoarjo: Polisi menggagalkan upaya pengiriman 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura. Polisi juga menangkap enam tersangka.
Enam tersangka yang ditangkap ini adalah mm, 41 tahun, as, 44 tahun, jl, 28 tahun, ra, 52 tahun, ea, 54 tahun dan yk, 56 tahun. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti perekrut, penampung, tenaga administrasi, memberangkatkan hingga mengawal sampai tempat tujuan.
Polisi juga berhasil mengamankan 22 korban, warga asal Madura dan Nusa Tenggara Barat. Mereka berhasil dibebaskan petugas dari tiga tempat penampungan berbeda, di kawasan Sedati dan Krembung Sidoarjo.
Ke-22 orang dalam penampungan tersebut, sudah memiliki paspor dan siap untuk diberangkatkan ke Singapura. Namun para korban tersebut tidak mengetahui, bahwa agen PMI tempat mereka melamar adalah ilegal.
Mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, dengan honor 7 juta rupiah per bulan. Namun mereka tidak menyadari telah menjadi korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi menemukan barang bukti paspor para korban, telepon genggam dan sebuah mobil. Sementara 22 orang korban telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. MGN/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News