Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Rabu, 2 Januari 2022. Ardian Noervianto ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2-21 Februari 2022. MAN ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dalam kasus suap ini, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA). MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News