Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Pada sidang tersebut Setnov dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada sidang tersebut Setnov dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Setnov ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket KTP-el. Setnov juga disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dengan dengan Andi Narogong.
Setnov ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket KTP-el. Setnov juga disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dengan dengan Andi Narogong.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan KTP elektronik.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan KTP elektronik.

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

29 Maret 2018 18:18
Jakarta: Terdakwa Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis, 29 Maret 2018. Setnov ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket KTP-el. ANTARA/Muhammad Adimaja
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News korupsi e-ktp setya novanto