Petugas memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera dan gading gajah sumatera hasil operasi penegakan hukum sebelum dilakukan pemusnahan satwa di lindungi di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 10 Januari 2018.
Petugas memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera dan gading gajah sumatera hasil operasi penegakan hukum sebelum dilakukan pemusnahan satwa di lindungi di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 10 Januari 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sebuah cula badak, 350 lembar kulit ular, sebuah offset harimau sumatera, dua ekor kulit harimau sumatera dan dua buah gading gajah sumatera.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sebuah cula badak, 350 lembar kulit ular, sebuah offset harimau sumatera, dua ekor kulit harimau sumatera dan dua buah gading gajah sumatera.
Barang bukti satwa dilindungi tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Sumut dengan Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera dan Polda Sumut.
Barang bukti satwa dilindungi tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Sumut dengan Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera dan Polda Sumut.

BKSDA Sumut Musnahkan Barang Bukti Satwa Dilindungi

11 Januari 2018 07:09
Medan: Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara memusnahkan barang bukti satwa dilindungi hasil operasi penegakan hukum, di Medan, Sumut, Rabu, 10 Januari 2018. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sebuah cula badak, 350 lembar kulit ular, dan sebuah offset harimau Sumatera. ANTARA/Septianda Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News satwa dilindungi