Kepolisian resort (Polres) Bangka Barat (Babar) mengamankan dua Pelaku penebangan liar dikawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing Kabupaten Bangka Barat.
Kepolisian resort (Polres) Bangka Barat (Babar) mengamankan dua Pelaku penebangan liar dikawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing Kabupaten Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan kedua pelaku diamankan pada Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan kedua pelaku diamankan pada Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Polres Babar Amankan Pelaku Penebangan Liar di Kawasan Tahura

04 Juli 2024 16:07
Babel: Kepolisian resort (Polres) Bangka Barat (Babar) mengamankan dua Pelaku penebangan liar dikawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan kedua pelaku diamankan pada Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ada 2 orang yang diamankan, yakni Rusli 41 tahun dan Ramadhan 40 tahun. Keduanya warga Kecamatan Mentok Bangka Barat," kata Jojo, Kamis, 4 Juli 2024.

Kronologis pengungkapan, berawal dari adanya informasi yang didapatkan Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat terkait kegiatan penebangan pohon didalam Kawasan Tahura Bukit Menumbing.

Selanjutnya, Tim langsung berkoordinasi dengan Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

"Pada saat ditelusuri diarea gunung Menumbing tepatnya di daerah Desa Air Putih memang benar ditemukan 2 orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan menggunakan sinso," ujarnya.

Lebih lanjut, Tim langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitasnya serta meminta menunjukkan terkait perizinan yang dimiliki.

Namun kata Jojo, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.

"Karena tidak bisa menunjukkan surat izinnya ini, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mesin sinso warna orange, 2 buah jerigen warna merah ukuran 5 liter berisikan BBM serta 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm. MI/Rendy Ferdiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News polisi Bangka Belitung