"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Kemudian 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000. Mobil itu seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, Lexus Jeep L.C.HDTP, dan Toyoya Camry 2.5V AT.
Kemudian, ada pula uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Lalu, 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000. Ada pula 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah, dan bangunan senilai Rp25,830,000,000.
"Barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Tablet, 25 Laptop, 10 PC, 3 pucuk senjata api, dan ?250 butir peluru," beber Kapolda.
28 tersangka
Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rincian dari 28 tersangka itu, sembilan di antaranya pegawai Komdigi
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Medcom.id/Yona Hukmana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News