Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di tiga lokasi berbeda. Tim Ditresnarkoba mengamankan sebanyak 16,2 ton ganja basah, 25 kg ganja kering, dan 10 hektare ladang ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial Y. Pelaku ditangkap di kawasan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, beserta 25 kilogram ganja kering.
Selain di Sawang, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga mengungkap pengepakan ganja kering di Agusten, Kabupaten Gayo Lues. Namun, di Agusten, tim tidak menemukan pelaku.
Dari pengungkapan di dua tempat pengepakan ganja kering tersebut, tim menemukan ladang ganja, masing-masing di Sawang dengan luas dua hektare dan Agusten seluas tiga hektare.
"Selain di dua TKP tersebut tim juga mengungkap lima hektare ladang ganja di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. Jadi, total tanam ganja yang ditemukan di tiga lokasi tersebut mencapai 16,2 ton," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Kamis, 2 Februari 2023.
Dengan pengungkapan ganja tersebut, kata Ahmad Haydar kepolisian menyelamatkan 407 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.
Untuk tersangka, kata Kapolda, Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Kami mengajak masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh memerangi peredaran narkoba," ujarnya. AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN