Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2016-2021 menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin, Rabu, 6 Mei 2020.
Dian menjabat sebagai Kepala PPATK berdasarkan Keputusan Presiden No 37/M tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala dan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 2016-2021 tertanggal 5 Mei 2020.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun. Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung juga suatu janji dari siapapun. Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah akan melakukan tugas dan kewajiban sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas sekitar 10 orang termasuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta pejabat terkait lainnya.
Pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan tamu undangan dilakukan dari jarak sekitar 1 meter dengan mengatupkan kedua tangan di dada.
Dian menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020 pada usia 63 tahun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News