Sidoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar tempat pengoplosan elpiji di dua tempat berbeda di Kecamatan Buduran dan Candi. Enam tersangka diamankan dan lebih dari seribu tabung gas elpiji disita.
Enam orang yang ditangkap polisi ini, satu di antaranya adalah pemilik usaha ilegal tersebut. Mereka adalah K, MN, NHD, ER, S, dan H warga Sidoarjo dan Bojonegoro, Jawa Timur.
Para tersangka dalam kegiatan usaha ilegal tersebut memindahkan isi gas tabung subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sehari mereka bisa mencapai hasil produksi antara 70 hingga 100 tabung gas 12 kilogram.
Para pelaku menjalankan usaha ilegal di dua tempat di wilayah kecamatan Buduran dan Candi. Di Buduran lokasinya di Desa Sukorejo dan di Candi berada di Desa Sidodadi. Keuntungan yang mereka dapat bisa mencapai Rp5 juta per harinya.
Para pelaku memasarkan gas tabung 12 kilogram ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Mereka mengaku sudah setahun menjalankan usaha ilegal itu dan terbongkar setelah ada laporan masyarakat.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juta menyita lebih dari seribu tabung gas,ukuran tiga dan 12 kilogram. Termasuk alat-alat untuk pengoplosan, plastik segel untuk menyegel tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan, serta satu unit kendaraan roda empat untuk distribusi.
"Terhadap para pelaku dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu, 21 Februari 2024.
Mereka dikenai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News