Ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus pembunuhan Muhammad Mubin (63) yang tewas dibunuh di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus pembunuhan Muhammad Mubin (63) yang tewas dibunuh di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Mereka mulai bergerak pukul 10.00 WIB menuju kantor polsek dan diterima langsung Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. Beberapa perwakilan purnawirawan kemudian diajak beraudiensi dengan kapolres di aula Polsek Lembang. Audiensi dan tanya jawab berjalan alot.
Mereka mulai bergerak pukul 10.00 WIB menuju kantor polsek dan diterima langsung Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. Beberapa perwakilan purnawirawan kemudian diajak beraudiensi dengan kapolres di aula Polsek Lembang. Audiensi dan tanya jawab berjalan alot.
Dalam pertemuan tersebut, kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini akan berjalan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi dan sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini akan berjalan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi dan sesuai hukum yang berlaku.

Ratusan Purnawirawan TNI Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan di Lembang

21 Agustus 2022 17:22
Bandung Barat: Ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus pembunuhan Muhammad Mubin (63) yang tewas dibunuh di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Mereka mulai bergerak pukul 10.00 WIB menuju kantor polsek dan diterima langsung Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. Beberapa perwakilan purnawirawan kemudian diajak beraudiensi dengan kapolres di aula Polsek Lembang. Audiensi dan tanya jawab berjalan alot.

Dalam pertemuan tersebut, kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini akan berjalan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi dan sesuai hukum yang berlaku.

Dia menyatakan, penanganan kasus ini sudah ditarik Polda Jabar dan tersangka sudah ditahan di Polda. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, pasal 338 terkait pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Usai pertemuan, rombongan didamping anggota Polres Cimahi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Adiwarta dan melakukan tabur bunga di sana. MI/Idep

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Pembunuhan