Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (kanan) dan Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (kiri) saat akan ditahan setelah menjalanii pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (kanan) dan Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (kiri) saat akan ditahan setelah menjalanii pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS), Kamis, 23 Desember 2021. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS), Kamis, 23 Desember 2021. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013.
Selain Herman, KPK juga menahan Direktur CV Prima Rahmat Wandi (RW). Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Selain Herman, KPK juga menahan Direktur CV Prima Rahmat Wandi (RW). Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Kasus Suap dan Gratifikasi: KPK Tahan Mantan Wali Kota Banjar

23 Desember 2021 20:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS), Kamis, 23 Desember 2021. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013.

Selain Herman, KPK juga menahan Direktur CV Prima Rahmat Wandi (RW).

Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula lantaran Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. MI/M Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK Kasus Suap