Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS), Kamis, 23 Desember 2021. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013.
Selain Herman, KPK juga menahan Direktur CV Prima Rahmat Wandi (RW).
Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula lantaran Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News