Jakarta: KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi KTP-el. Keduanya yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Lili berujar kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 22 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Isnu merupakan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, sementara Husni Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/PNS BPPT.
KPK menetapkan Isnu dan Husni bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Dua orang tersebut adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News