Jakarta: Meskipun Kementerian Perhubungan telah menghapus aturan pembatasan penumpang 50% dari kapasitas normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap membatasi penumpang.
PT KCI tetap menerapkan jumlah penumpang sebanyak 35-40% atau sekitar 74 orang untuk tiap kereta. Hal itu untuk memastikan social distancing tetap terjaga.
Jumlah 74 penumpang per kereta telah naik 14 orang. Sebelumnya, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah penumpang hanya 60 orang per kereta. ANTARA Foto/Fauzan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News