Jakarta: Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha Radio Republik Indonesia (RRI) Yonas Markus Tuhuleruw, menjelaskan bahwa saat ini RRI telah menyerahkan berkas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memecat oknum ASN RRI yang diduga melakukan pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta.
Hal ini disebabkan karena RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.
"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," kata Yonas dikantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah disiplin, setelah menerima laporan dugaan kasus ini. Klarifikasi dilakukan kepada terduga pelaku RL dan juga kepada korban SM yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP inilah yang digunakan sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan," kata Yonas.
Berdasarkan informasi klarifikasi yang didapat, kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Sawangan-Depok. Hingga saat ini korban masih dalam pendampingan psikolig dari RRI. Medcom.id/Joy Jones Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News