Sidoarjo: Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga pengedar sabu yang diketahui merupakan jaringan Bali, Rabu, 3 Agustus 2022. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 3,137 kilogram.
Ketiga pengedar sabu yang diringkus tersebut, masing-masing RW, STK dan AS. Awalnya polisi menangkap RW dan STK di Sidoarjo, dan berhasil menyita 637 gram sabu.
Dari interogasi RW dan STK, polisi mendapat informasi masih ada barang sabu lainnya yang dibawa pengedar AS. AS berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kota Surabaya.
Dari tangan AS, polisi berhasil menyita 2,5 kilogram sabu, sehingga total barang bukti sabu labih dari 3,1 kilogram. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita telepon genggam para tersangka.
"Nilai sabu sekitar Rp3,3 miliar hingga Rp3,5 miliar," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurut Kusumo, para tersangka mengaku akan mengirim sabu tersebut ke Denpasar Bali dengan jalur darat. Pelaku mendapatkan upah Rp20 juta untuk sekali pengiriman.
Para pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pengiriman sabu dengan berat rata-rata satu kilogram. Sehingga mereka selama ini sudah mendapatkan upah Rp100 juta.
Kini ketiga tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News